Sekilas Sejarah Lampung Selatan | RESEP MASAKAN | LOWONGAN KERJA
Headlines News :
Home » » Sekilas Sejarah Lampung Selatan

Sekilas Sejarah Lampung Selatan

Written By Lampung Aktual on Sunday, September 9, 2012 | 8:40 AM

Sejarah terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan sangat berkaitan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini termaktub pada bab VI pasal 18 disebutkan bahwa pembagian Daerah di Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang serta memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam Sistem Pemerintahan Negara dan Hak-hak Asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Kemudian sebagai realisasi dari pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 tersebut, lahirlah Undang- undang Nomor 1 tahun 1945. Undang-undang ini mengatur tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, yang pada hekekatnya adalah Undang-undang Pemerintah di Daerah yang pertama. Isinya antara lain mengembalikan kekuasaan Pemerintahan di Daerah kepada aparatur berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi. Selain itu, untuk menegakkan Pemerintahan di Daerah yang rasional dengan mengikut sertakan wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.

Selanjutnya disusul dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam wilayah Republik Indonesia yang susunan tingkatannya sebagai berikut:
1. Propinsi Daerah Tingkat I;
2. Kabupaten/Kotamadya (Kota Besar) Daerah Tingkat II;
3. Desa (Kota Kecil) Daerah Tingkat III.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948, maka lahirlah Propinsi Sumatera Selatan dengan Perpu Nomor 3 tanggal 14 Agustus 1950, yang dituangkan dalam Perda Sumatera Selatan Nomor 6 tahun 1950. Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah untuk Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, maka keluarlah Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Nomor 6 tahun 1950 tentang Pembentukan DPRD Kabupaten di seluruh Propinsi Sumatera Selatan.

Perkembangan selanjutnya, guna lebih terarahnya pemberian otonomi kepada Daerah bawahannya, diatur selanjutnya dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan sebanyak 14 Kabupaten, diantaranya Kabupaten Lampung Selatan beserta DPRD-nya dan 7 (tujuh) buah Dinas otonom. Untuk penyempurnaan lebih lanjut tentang struktur Pemerintahan Kabupaten, lahirlah Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 yang tidak jauh berbeda dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1948. Hanya dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1957 dikenal dengan sistem otonomi riil yaitu pemberian otonomi termasuk medebewind.

Kemudian untuk lebih sempurnanya sistem Pemerintahan Daerah, lahirlah Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang mencakup semua unsur-unsur progresif daripada:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1948;
3. Undang-undang Nomor 1 tahun 1957;
4. Penpres Nomor 6 tahun 1959;
5. Penpres Nomor 5 tahun 1960.
Selanjutnya, karena Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, maka Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 ditinjau kembali. Sebagai penyempurnaan, lahirlah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, yang sifatnya lebih luas dari Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Undang-undang ini tidak hanya mengatur tentang Pemerintahan saja, tetapi lebih luas dari itu, termasuk dinas-dinas vertikal (aparat pusat di daerah) yang diatur pula di dalamnya.

Selain itu, Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 diperkuat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian disempurnakan oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2008. Undang-undang yang terakhir ini lebih jelas dan tegas menyatakan bahwa prinsip yang dipakai bukan lagi otonomi riil dan seluas-luasnya, tetapi otonomi nyata dan bertanggung jawab serta bertujuan pemberian otonomi kepada daerah untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Sumber : Situs Resmi Kab.Lampung Selatan

JUMLAH BUPATI DAN KETUA DPRD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Lampung Selatan Kabupaten terdiri dari 17 Kecamatan dan 251 desa / daerah pedesaan (248 desa dan 3 kecamatan pedesaan). Dari mulai terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan sampai sekarang(2012), Kabupaten ini telah dipimpin oleh 18 orang Bupati yaitu:
  1. Bupati pertama Kabupaten Lampung Selatan adalah Acmad AKUAN, dari tahun 1951 sampai 1952.
  2. Dari tahun 1953 sampai tahun 1955, Bupati Lampung Selatan Kabupaten Zainal Abidin PAGAR ALAM, dan kepala Daerah Perwakilan Rakyat Dewan adalah KH SHOBIER dan wakil kepala itu K.H. UMAR Murod, dengan 20 anggota.
  3. Dari 1955 sampai 1956, Bupati Lampung Selatan Kabupaten R.ABU BAKAR, untuk Orang Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan nomor 2 di atas.
  4. Dari tahun 1956 sampai tahun 1960, Bupati Lampung Selatan Kabupaten MAS AGUS ABD. RACHMAN, dengan kepala Rakyat Dewan Perwakilan Daerah adalah ABD. RIDUAN dan wakil kepala adalah ZAKARIA Rais (20 anggota).
  5. Dari 1960 hingga 1967, Bupati Lampung Selatan Kabupaten HASAN BASRI dan dia juga sebagai kepala Rakyat Dewan Perwakilan Daerah (Penpres Nomor 6, 1959 dan Nomor Penpres 5, 1960), dengan wakil kepala adalah ABD. RIDUAN (35 anggota). Kemudian, berdasarkan Nomor, Penpres 6 1959 dan Nomor Hukum 18, 1965, ABD. RIDUAN adalah untuk menjadi kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Solidaritas.
  6. Dari tahun 1967 sampai 1972, Bupati Lampung Selatan Kabupaten A. Djohansyah, dengan kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Solidaritas adalah KHMAKRUF dan wakil kepala adalah UBA Panjaitan, berdasarkan Nomor Hukum 18, 1965 (35 anggota). Selanjutnya, dengan Surat Menteri Dalam Negeri, 14 Maret 1968 Nomor 4/3/18 tentang regenerasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Solidaritas anggota, karena kepala adalah Drs. Hariri Zamas dan wakil kepala adalah Abdoel Karim.
  7. Pada tahun 1973, hampir tujuh bulan sebelum Pemilihan Bupati baru, layanan resmi sehingga sementara adalah Rustam Effendi dengan struktur pribadi yang sama dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  8. Dari tahun 1973 sampai 1978, Bupati Lampung Selatan Kabupaten Dja'far HAMID, kepala Rakyat Dewan Perwakilan Daerah adalah MOERSALIN dan wakil kepala adalah YUSUF ALAM dan M. YUSUF, berdasarkan Nomor 15 dan 16 Undang-Undang, 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2, 1970 (jumlah anggota adalah 40).
  9. Dari tahun 1978 sampai tahun 1982, Bupati Lampung Selatan Kabupaten MUSTAFA KEMAL, kepala Rakyat Dewan Perwakilan Daerah adalah Mahyuddin dan wakil kepala adalah EFFENDI HASAN, SE dan DRS. Hariri Zamas (jumlah anggota adalah 40).
  10. Dari tahun 1982 sampai tahun 1983, hampir enam bulan sebelum Pemilihan Bupati baru, layanan resmi sehingga sementara adalah Drs. Subki E. HARUN sebagai pelaksana harian.
  11. Dari tahun 1983 sampai 1988, Bupati Lampung Selatan Kabupaten DULHADI, kepala Rakyat Dewan Perwakilan Daerah adalah Drs. Syarifuddin EFFENDI, SH, dan wakil kepala adalah EMAT SIREGAR dan M. Syahri Alwi (45 anggota).
  12. DULHADI masih terpilih sebagai Bupati Lampung Selatan Kabupaten dari tahun 1988 hingga 1993, dengan kepala Rakyat Dewan Perwakilan Daerah adalah Hi. Mochtar N.S. dan wakil kepala adalah S. SAPOETRO dan SOEHARTO, BA (45 anggota).
  13. Dari tahun 1993 sampai 1998, Bupati Lampung Selatan Kabupaten Drs. Hi. Sunardi, dengan kepala Rakyat Dewan Perwakilan Daerah adalah Hi.SOBARI dan wakil kepala adalah S. SAPOETRO Dan SOEHARTO, BA (45 anggota).
  14. Dari tahun 1998 sampai 1999, Bupati Lampung Selatan Kabupaten Hi. AMREYZA ANWAR, SIP, dengan kepala Daerah Perwakilan Rakyat Dewan adalah Adjie Rais dan wakil kepala adalah Drs. MUNATSIR AMIN dan Sumadi, S.I.P. (Jumlah anggota adalah 45).
  15. Dari tahun 2001 sampai 2005, Bupati Lampung Selatan Kabupaten Hi. ZULKIFLI ANWAR dan Wakil Bupati adalah Ir. Hi. Muchtar Husin, dengan kepala Rakyat Dewan Perwakilan Daerah adalah Haryo DANDANG dan wakil kepala adalah CIKMAS ADAM, SH, Drs. IRWAN dan Hi. Marso KASNANTO (jumlah anggota adalah 45).
  16. Dari tahun 2005 sampai 2009, Bupati Lampung Selatan Kabupaten Hi. ZULKIFLI ANWAR dan Wakil Bupati adalah WENDY Melfa, SH, MH.., Dengan kepala Rakyat Dewan Perwakilan Daerah adalah Hi. Sumadi, S.Sos wakil kepala adalah Drs. IRWAN Dan ANTONI IMAM, S.E. (Jumlah total adalah 41).
  17. Dari 2009 sampai sekarang, Bupati Lampung Selatan Kabupaten Hi. WENDY Melfa, SH, MH.., Dengan kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Hi. Sumadi, S.Sos dan wakil kepala adalah Drs. IRWAN Dan ANTONI IMAM, S.E. (Jumlah total adalah 42).
  18. Dari 2010 sampai sekarang, Bupati Lampung Selatan Kabupaten Hi. RYCKO MENOZA, SE, SH.., MBA., Dengan kepala Daerah Perwakilan Rakyat Dewan adalah SITI FARIDA dan kepala deputi Hendry ROSYDI, SH, MH.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Translate

Popular Posts

Headline News

 
Support : Lampung Aktual
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. LAMPUNG AKTUAL - All Rights Reserved
Template Modification by Lampung Aktual