20 Orang penyidik KPK yang berasal dari Mabes Polri ditarik dari KPK. Berdasarkan PP 63 tentang pegawai KPK, setiap penyidik atau PNS yang diperbantukan ke KPK memiliki kontrak selama 4 tahun, namun diantara 20 penyidik tersebut yang ditarik Mabes Polri masih tahun pertama dan tahun kedua. Sehingganya menimbulkan kejanggalan dan menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penarikan penyidik tersebut.
Penarikan penyidik oleh Mabes Polri sebenarnya sudah menjadi hal yang rutin dan lazim di KPK. Namun selama ini penyidik yang kembali ke Mabes Polri adalah penyidik yang masa tugasnya habis.
Pegawai yang diperbantukan ke KPK, memiliki kontrak kerja empat tahun. Dan jika kedua belah pihak sepakat kontrak dapat diperpanjang empat tahun lagi. Selama ini penyidik yang ditarik ke Polri, adalah penyidik yang tengah berada di penghujung tahun keempat atau tahun kedelapan. Namun penarikan penyidik kali ini lain.
"Berdasarkan PP 63 pegawai KPK, 4 tahun kontrak. Bisa diperpanjang 4 tahun lagi," ujar Jubir KPK Johan Budi Sabtu (15/9/2012).
Sedangkan, di antara 20 penyidik KPK yang ditarik Mabes Polri secara serempak itu, ada di antaranya yang masih tahun pertama dan tahun kedua. "Ada yang masih satu atau dua tahun," papar Johan.
Johan menyatakan pihaknya masih akan memperjuangkan para penyidik yang ditarik Mabes Polri itu. "Kami akan berkoordinasi dengan Polri," tuturnya.
Proses penarikan 20 penyidik secara serempak ini dinilai janggal oleh peneliti Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Menurutnya, penarikan tersebut dinilai tidak dapat dipisahkan karena KPK tengah menangani kasus Simulator yang menjerat sejumlah petinggi Polri.
"Saya curiga tidak diperpanjangnya masa tugas penyidik KPK sebagai bagian dari upaya menghambat penanganan kasus driving simulator," kata Donal.
Dia mengatakan, penarikan atau tidak diperpanjangnya masa tugas penyidik ini bersamaan saat kasus tersebut diproses di KPK. Apalagi penyidik yang ditarik sebanyak 20 dari 70-an penyidik yang ada. "Jika ini benar-benar terealisasi tentu akan menjadi guncangan bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi," ujar Donal.
Pihak Polri membantah penarikan penyidik itu terkait kasus Simulator SIM yang menjadi perkara. Menurut Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, penarikan itu semata-mata karena masa tugas yang menurutnya telah habis.
"Surat penugasannya telah habis masa berlakunya," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam keterangannya, Jumat (13/9/2012).
Boy menerangkan, para penyidik itu tidak ditarik, tetapi habis masa tugasnya dan kembali ke KPK. "Polri tidak menarik penyidiknya dari KPK, yang ada penyidik yang telah habis masa tugasnya di KPK, akan bertugas kembali di Polri. Jika KPK membutuhkan pengganti akan dipersiapkan lagi penyidik yang terbaik," jelas Boy.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !